cover
Contact Name
Arnis Duwita Purnama
Contact Email
jurnal@komisiyudisial.go.id
Phone
+628121368480
Journal Mail Official
jurnal@komisiyudisial.go.id
Editorial Address
Redaksi Jurnal Yudisial Gd. Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Yudisial
ISSN : 19786506     EISSN : 25794868     DOI : 10.29123
Core Subject : Social,
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN" : 6 Documents clear
PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN KERUGIAN POTENSIAL DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP Liza Farihah; Femi Angraini
Jurnal Yudisial Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v5i3.123

Abstract

ABSTRAKManusia sebagai makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dengan lingkungan hidupnya karena kesinambungan kehidupan manusia tersebut bergantung pada lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap orang diberikan hak untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi menjamin pemenuhan hak atas lingkungan tersebut. Salah satu bentuk perwujudan hak aktif tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN apabila terdapat  Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aparat penegak hukum membutuhkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum lingkungan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. Prinsip kehati-hatian dipergunakan dalam menetapkan kerugian potensial yang ditimbulkan oleh suatu keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan lingkungan. Kata kunci: lingkungan hidup, prinsip kehati-hatian, kerugian potensial.ABSTRACTHuman beings as living creatures cannot be separated with their environment on which our life and well-being depend. Therefore, every person is given a right to active role in environmental protection and management in order to ensure the fulfillment of his/her right to environment. One way to embrace the right is by filing a lawsuit to the state administrative court in case an administrative decision is not in accordance with the principles of environmental protection and management. The precautionary principle becomes essential for officials who enforce the environmental law to prevent any irreversible damage. Such a principle is also an instrument in determining potential damages caused by state administrative decisions related to the environment.Keywords: environment, precautionary principle, potential damage.
MENCARI JARUM ‘KAIDAH’ DI TUMPUKAN JERAMI ‘YURISPRUDENSI’ Shidarta Shidarta
Jurnal Yudisial Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v5i3.128

Abstract

ABSTRAKAda demikian banyak putusan hakim yang diberi label ‘yurisprudensi’. Sebuah yurisprudensi harus memuat kaidah yang mengandung penemuan hukum di dalamnya. Selain itu, kaidah yurisprudensi itupun harus memiliki nilai tambah bagi khazanah sumber-sumber formal hukum. Dalam tulisan ini, secara arbiter telah dipilih satu putusan Mahkamah Agung yang di dalam situs resmi MA dinyatakan sebagai yurisprudensi. Oleh karena tidak ditemukan rumusan kaidah yurisprudensinya, maka dalam tulisan ini dilakukan upaya identifikasi terhadap kaidah tersebut. Hasil dari identifikasi tersebut paling tidak telah menemukan empat proposisi yang termuat dalam premis mayor sejumlah silogisme dan keempat proposisi ini dapat dianggap sebagai kaidah yurisprudensi tersebut. Sayangnya, kaidah-kaidah yang teridentifikasi inipun belum mampu menunjukkan kualitas suatu yurisprudensi karena ketiadaan penemuan hukum yang berkontribusi signifikan bagi khazanah sumber formal hukum. Kata kunci: yurisprudensi, kaidah yurisprudensi, penemuan hukum.ABSTRACTThere are so many judge-made laws regarded as precedential decisions. Any precedential decision should contain certain norms derived through a law-making process (rechtsvinding). Such norms of precedent should contribute ‘added values’ to the collection of formal legal sources. In this article, the author arbitrary chooses one of supreme-court decisions downloaded from the official website of the Indonesian Supreme Court (MA). The decision has been labelled as ‘precedential decision’ butwithout any statement of the precedential norm. Having identified the decision, the author of this article provides at least four propositions depicted from all major premises of four syllogisms. These propositions can be considered norms of precedent. Regrettably, all of them fail to demonstrate the quality of a precedential decision since the lack of law-making contribution to the formal legal sources.Keywords: precedential decision, norm of percedent, law making.
DISPARITAS HUKUMAN DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Wahyu Nugroho
Jurnal Yudisial Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v5i3.124

Abstract

ABSTRAKDisparitas hukuman dalam perkara pidana merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari terhadap vonis apapun. Namun hal tersebut akan menimbulkan masalah ketika perbedaan tersebut tidak beralasan. Penulis menemukan terjadi disparitas hukuman dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas putusan hakim No. 590/Pid.B/2007/PN.Smg dan putusan No. 1055/Pid.B/2007/PN.Smg. Beberapa hasil kajian terhadap kedua putusan ini terungkap antara lain: (1) kedua putusan menunjukkan hakim dalam perkara pencurian dengan pemberatan atas kedua putusan ini kurang memperhatikan faktor-faktor kriminogen yang ada di masyarakat, tidak bersandarkan kepada tujuan pemidanaan yang mengarahkan narapidana sebagai sarana untuk memperbaiki perilakunya, dan masih kental pola pikir positivistis atau legistis, yaitu dengan digunakannya teori pencegahan khusus dan menerapkan sistem residivis; (2) dalam sudut pandang hakim dan kalangan akademisi, disparitas putusan hakim pada perkara pencurian denganpemberatan dalam konteks kedua putusan tersebut tidak mungkin dapat dihilangkan, paling tidak diminimalisasi dengan cara mempertimbangkan pedoman yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat perbuatan lahiriah dan hal-hal yang bersifat subjektif seperti motivasi dan kesengajaan, juga memperhatikan akibat dari perbuatan, bobot kejahatan, cara melakukan, sikap batin (kesalahan), dan relevansi dengan hakikat delik. Hakim jangan hanya mengacu pada pertimbangan formal. Kata kunci: disparitas hukuman, pencurian dengan pemberatan, sistem peradilan pidana.ABSTRACTDisparity of sentencing in criminal case is hardly to be avoided. The problem of disparity emerges when there is not supported with enough and appropriate reasons as revealed by the author in court decisions Number 590/Pid.B/2007/PN.Smg and Number 1055/Pid.B/2007/PN.Smg in the criminal case of theft under aggravating circumstances. The author of this article concludes that: (1) both verdicts show that the judges did not pay enough attention to criminogenic factors existing in society as well as to the punishment objective as a means to behavior rehabilitation. On the other hand, judges all appeared to contribute to a mind-set characterized by a desire to follow legal positivism or legism. They preferred to impose special precaution theory and apply recidivist system. (2) In the perspectives of those judges and some academics, the disparity on the cases of theft under aggravating circumstances may not be eliminated, but at least, it is still possible to be minimized. The minimization can be done by considering the guidelines in terms of physical actions and subjective factors such as motivation and intention. Other considerations are the consequences of action, crime weighting, crime modus operandi, attitude, and the nature of crime. Hopefully, judges will never ponder formal consideration only.Keywords: disparity of sentence, theft under aggravating circumstances, criminal justice system.
PENGUATAN ARGUMENTASI FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN DAN TEORI HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM Marwan Mas
Jurnal Yudisial Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v5i3.125

Abstract

ABSTRAKMembangun citra dan wibawa hakim tidak terlepas dari kualitas putusannya yang harus dibarengi dengan pemahaman ilmu hukum yang luas. Hakim harus mampu menilai dan menganalisis faktafakta yang terungkap dalam sidang mengenai kesalahan terdakwa, kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum yang dilandasi teori hukum, doktrin, dan asas hukum. Untuk memenuhi harapan tersebut, hakim tidak boleh mengabaikan struktur filosofis, juridis, dan sosiologis dalam memeriksa dan memutus perkara, karena dapat menimbulkan kerusakan terhadap keseluruhan sistem yang akan dijalankan. Kemandirian hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan tidak boleh hanya dinilai dari aspek ketepatan penerapan hukumnya saja, tetapi juga harus memperhatikan dan memahami rasa keadilan, kebenaran, dan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kata kunci: Argumentasi, fakta hukum, teori hukum, putusan hakim.ABSTRACTImproving the image and authority of judges has something to do with the quality of their decisions that must be coupled with a broad understanding of legal science. Judges must be able to assess and analyze the facts as revealed during the trial regarding defendant’s fault, then pour them in legal reasoning based on the right legal theories, doctrines, and principles. To meet these expectations, judges must not ignore the philosophical, juridical, and sociological structures in examining and deciding cases. Ignoring the above mentioned aspects will terribly affect to the functions of the overall legal system. Independence of judges in the hearing and passing decisions should not only be viewed from the aspect of accuracy in applying the legal basis, but also from the full attention to and understanding of justice, truth, and living laws.Keywords: argument, legal fact, legal theory, judgemade law.
PEMIHAKAN HAKIM TERHADAP KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH Bambang Sutiyoso
Jurnal Yudisial Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v5i3.126

Abstract

ABSTRAKTulisan ini mengkaji putusan hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara perdata Nomor 44/PDT/2011/PTY terkait sengketa kepemilikan tanah. Pengkajian putusan dilakukan secara komprehensif, dengan mencermati kasus posisinya, dasar hukum yang digunakan, pertimbangan hukum, amar putusannya dan selanjutnya dilakukan analisis dengan merujuk pada data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan. Pertama, putusan hakim secara umum telah mengikuti prosedur hukum acara perdata yang berlaku dan dapat membuktikan unsur-unsur yang ada dalam gugatan atau jawaban gugatan dengan berpedoman pada bukti-bukti yang diatur dalam hukum acara perdata. Kedua, putusan hakim telah mencerminkan penalaran hukum yang logis dalam pertimbangan hukumnya dan telah berupaya menggali nilai-nilai nonyuridis yang ada dalam masyarakat. Meskipun demikian, harus diakui dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi sumber-sumber hukum secara lengkap, misalnya yurisprudensi dan doktrin. Terakhir, hakim banding dalam sikapnya ternyata lebih berpihak pada keadilan substantif dibandingkan keadilan prosedural. Hal ini dapat terlihat ketika akta jual beli tanah dalam kasus ini dianggap tidak sah dan memiliki kekuatan hukum karena akta jual beli Nomor 299/2008 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT itu diperoleh dengan surat kuasa mutlak yang substansinya bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1992.Kata kunci: kepemilikan tanah, keadilan substantif.ABSTRACTThis article discusses a land ownership dispute revealed in decision of the Yogyakarta’s Appealate Court Number 44/PDT/2011 PTY. The author scrutinizes all aspects of the decision ranging from the fundamentum petendi, legal basis, petitum up to the dictum and enriches his analyses by using both primary and secondary data. He concludes that: (1) in general, this decision has been in line with all essentials of civil procedural law and the panel of judges has been succesful to disclose all elements of the arguments either those of the plantiff or of the defendant; (2) the decision shows the implementation of appropriate legal reasoning and the ability to explore living values in our society. Unfortunately, the panel of judges still presents it based upon a lack of references like precedential decisions and/or legal doctrines. In this case, the panel takes the substantive justice into account rather than procedural justice. This preference can be seen as the panel of judges ignores the validity of the notary public’s deed Number 2999/2008 in which it was conveyed based on the absolute power of attorney that is considered against the Home Affairs Minister’s Instruction Number 14 Year 1992.Keywords: land ownership, substantive justice.
DOKTRIN PATEN DALAM SENGKETA APPLE MELAWAN SAMSUNG Riko Fajar Romadhon; M Fathan Nautika
Jurnal Yudisial Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v5i3.127

Abstract

ABSTRAKSangketa paten yang menyita perhatian publik di akhir tahun 2011 sampai 2012 adalah perkara antara Samsung melawan Apple. Sangketa dua perusahaan raksasa tersebut telah memasuki ranah persidangan di berbagai negara seperti di Inggris, Belanda, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Putusan pengadilan terhadap sengketa itu berbeda satu dengan yang lain, di beberapa negara memutuskan memenangkan Samsung, dan di beberapa negara lain memenangkan Apple. Salah satu putusan pengadilan yang menjadi kajian dalam tulisan ini ialah putusan Pengadilan Den Haag 396957/KG ZA 11-730 terkait klaim paten yang memenangkan Apple. Putusan ini menjadi kajian yang menarik lantaran berdasarkan doktrin-doktrin yang ada ketiga klaim paten Apple tidak memenuhiunsur kebaruan, langkah inventif, dan utilitas. Sebagaimana putusan hakim, Samsung dianggap telah melanggar EP 868 milik Apple sehingga ponsel pintar keluaran Samsung dilarang beredar di pasaran Belanda.Kata kunci: doktrin paten, kebaruan, langkah inventif, utilitas.ABSTRACTThe patent case between Apple versus Samsung has attracted a lot of attention in late 2011 to 2012. This huge case between the two most well-known companies occurred in some countries such as in the United Kingdom, South Korea, United States of America, the Netherlands, and many others. The verdicts also varied in respective countries, some of them were won by Apple and others by Samsung. The focus of this article is about the patent claim as revealed in the verdict of The Hague’s Court Number 396957/KG ZA 11-730 that was won by Apple. The issue is interesting since three claims of Apple were incompatible for patent protection, i.e. novelty, inventive steps, and utility. Samsung was considered faulty because it has infringed Apple’s EP 868 so Samsung’s smartphones are prohibited in the Netherland’s market. Keywords: patent doctrine, novelty, inventive steps, utility.

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 1 (2023): - Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI Vol 14, No 2 (2021): SUMMUM IUS SUMMA INIURIA Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA Vol 10, No 1 (2017): ABROGATIO LEGIS Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS" Vol 9, No 1 (2016): DIVERGENSI TAFSIR Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN Vol 8, No 2 (2015): FLEKSIBILITAS DAN RIGIDITAS BERHUKUM Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN Vol 4, No 3 (2011): SIMULACRA KEADILAN Vol 4, No 2 (2011): ANTINOMI PENEGAKAN HUKUM Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI More Issue